JT - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kemenkumham RI, Dhahana Putra, mengungkapkan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap operasional tempat penitipan anak atau daycare oleh pemerintah daerah. Pernyataan tersebut disampaikan setelah kasus kekerasan terhadap balita yang diduga dilakukan oleh pemilik daycare Wensen School Indonesia di Depok, Jawa Barat.
“Kemarin Direktur Pelayanan Komunikasi HAM sudah berdialog dengan pihak Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), serta bagian hukum pemerintah Kota Depok. Kami melihat bahwa perlu ada pembenahan, terutama terkait dengan pengawasan operasional daycare, agar kasus serupa tidak terulang ke depan,” ujar Dhahana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Baca juga : DPR: TNI Dapat Tugas Baru, Amankan Siber dan Berantas Narkoba
Dhahana menjelaskan bahwa dari 110 daycare yang beroperasi di Depok, hanya 12 yang memiliki izin resmi. Daycare Yayasan Wensen School Indonesia, yang terlibat dalam kasus kekerasan, hanya memiliki izin untuk Kelompok Bermain (KB), bukan untuk daycare.
Sebagai langkah perbaikan, Dhahana menyebutkan bahwa Dinas Pendidikan Kota Depok akan segera mengumpulkan semua pemilik daycare yang belum berizin untuk mengurus legalitas operasionalnya.
"Langkah ini penting untuk meningkatkan pengawasan operasional dan memastikan pemerintah daerah Kota Depok tidak dianggap mengabaikan hak-hak anak dari potensi tindakan kekerasan,” tambahnya.
Baca juga : Enam Kecamatan di Kulon Progo Berpotensi Kekurangan Air Bersih Akibat Kemarau
Dhahana juga menekankan perlunya pemulihan fisik dan psikis bagi korban kasus kekerasan, serta merekomendasikan agar Pemerintah Kota Depok mempermudah akses publik untuk informasi mengenai legalitas operasional daycare. Hal ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk melaporkan daycare yang beroperasi secara ilegal kepada pemerintah setempat atau pihak berwajib.
Lebih lanjut, Dhahana mendorong Pemerintah Kota Depok, melalui DP3AP2KB, untuk segera merampungkan Pedoman Daycare Ramah Anak yang sesuai dengan Konvensi Hak Anak. Dirjen HAM siap untuk melakukan pendampingan dalam substansi HAM untuk finalisasi pedoman tersebut, dengan harapan pedoman tersebut mencakup pelatihan bagi tenaga pendidik di daycare untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.