JT - Personel Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Polres Lampung Selatan, berhasil menangkap dua pelaku pencurian kabel milik PT ASDP di Dermaga Lima Pelabuhan Bakauheni. Penangkapan dilakukan setelah kejadian pada 1 Agustus 2024 di area dermaga tersebut.
Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Firman Widya Putra, mengungkapkan bahwa tim Tekab 308 berhasil mengamankan dua pelaku, yakni WAP (27) warga Sumur Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, dan U (21) warga Malingpink Kabupaten Lebak, Banten, pada 2 Agustus 2024. Keduanya diduga terlibat dalam pencurian kabel LAN belden, tiga unit POE CCTV, dua switch TP-Link, satu unit acces point dermaga, dan kabel sisa potong.
Baca juga : Polda Metro Jaya Selidiki Kebakaran Pabrik di Bekasi dengan Bantuan Puslabfor Bareskrim Polri
"Para pelaku menggunakan peralatan sederhana seperti pisau dan gunting untuk memotong kabel, yang kemudian mereka masukkan ke dalam kantong plastik hitam," ujar AKP Firman.
Akibat pencurian ini, PT ASDP mengalami kerugian sebesar delapan juta lima ratus ribu rupiah, dan pelayanan kapal di dermaga IV terganggu karena tidak dapat melakukan scan tiket pada 1 Agustus 2024 sekitar pukul 20.30 WIB.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu rol kabel LAN belden, tiga unit POE CCTV, dua switch TP-Link, satu unit acces point dermaga, satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV saat pelaku memotong kabel, serta pakaian dan kabel warna putih sisa potong.
Baca juga : Bogor Fest 2023: Menyemarakkan UMKM Lokal dan Dorong Ekonomi Kabupaten Bogor
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek KSKP Bakauheni dan akan dikenakan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap lebih dalam kasus ini. * * *