JAKARTATERKINI.ID - Panca Darmansyah (41), yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan empat anak kandung di rumah kontrakan Jagakarsa, Jakarta Selatan, kini menghadapi ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengungkapkan bahwa ancaman tersebut didasarkan pada Pasal 338 jo 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak.
Baca juga : Damri Banda Aceh Lanjutkan Layanan Angkutan Perintis di Delapan Daerah Aceh
Pada Jumat malam, (8/12) Polres Metro Jakarta Selatan menggelar perkara untuk menetapkan status tersangka P setelah memperoleh bukti dari keterangan 12 orang saksi yang telah diperiksa.
Bintoro menjelaskan bahwa alat bukti yang ditemukan melibatkan keterangan saksi, dan pihak berwenang juga berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone dan laptop yang digunakan oleh tersangka untuk merekam kejadian sebelum pembunuhan serta saat P menghadapi masalah dengan istrinya.
"Tersangka P menggunakan handphone dan laptop untuk merekam kejadian sebelumnya, saat kejadian, dan saat tersangka P mengalami masalah dengan istrinya," ujar Bintoro.
Baca juga : HUT ke 31, Sejumlah Kecamatan di Kota Tangerang Gelar Beragam Kegiatan
Meskipun barang bukti telah diamankan, polisi masih terus menyelidiki tujuan perekaman video yang dilakukan oleh tersangka P.
"Tujuan perekaman video masih dalam tahap penyelidikan," tambah Bintoro.