JT – Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, mengungkapkan bahwa Mario Dandy masih memiliki utang sisa restitusi sebesar Rp24 miliar terkait kasus penganiayaan yang menimpanya. Hal ini diungkapkan Mellisa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (1/8).
Mellisa menyebutkan bahwa meskipun Mario Dandy saat ini diklaim tidak memiliki harta atau penghasilan, utang restitusi tersebut tetap harus dipenuhi.
Baca juga : Indef Minta Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan Pembatasan BBM Subsidi
"Ketika dia masih memiliki harta, maka kita bisa menggugat itu karena dia punya hutang masih Rp24 miliar sekian," kata Mellisa.
Putusan tersebut tidak memiliki tenggat waktu, sehingga berlaku seumur hidup. Hal ini menuntut komitmen dari institusi terkait untuk memastikan pemenuhan restitusi tersebut. Pihaknya juga telah menerima informasi bahwa Kejaksaan telah menyurati Mario Dandy terkait kemampuan memenuhi restitusi sebesar Rp25 miliar.
Selain itu, Mahkamah Agung (MA) telah memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembalikan aset ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo, yang disita dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mellisa berharap hal ini dapat digunakan untuk memenuhi hak dan kewajiban terkait restitusi.
Baca juga : Ghufron: Presiden Prabowo Berwenang Tentukan Kelanjutan Seleksi Capim KPK
Dia juga mendorong DPR untuk memperbaiki Undang-Undang terkait restitusi dan mengajukan gugatan kepada aparat penegak hukum agar pemenuhan hak korban tidak hanya menjadi wacana di atas kertas.
"Sehingga jangan sampai hanya di atas kertas saja restitusi Rp25 miliar tapi tidak dapat diaplikasikan," ujarnya.