JT - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin memeriksa eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi suap dengan tersangka Harun Masiku (HM).
"Betul, saksi WS hadir dan dimintai keterangan dalam perkara suap dengan tersangka HM," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi di Jakarta. Namun, Tessa belum dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai informasi yang didalami penyidik karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
Baca juga : Menteri Kesehatan Mendorong Pencegahan Diabetes di Puskesmas Tojo Una-Una
Pemeriksaan Wahyu Setiawan kali ini merupakan yang kedua kalinya sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku setelah Wahyu dinyatakan bersalah dan menjadi terpidana dalam kasus yang sama.
Harun Masiku, yang ditetapkan KPK sebagai tersangka terkait dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara untuk penetapan calon anggota DPR RI periode 2019-2024 di KPU, hingga kini masih dalam pencarian karena sering mangkir dari panggilan penyidik. Dia dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Wahyu Setiawan, yang juga terpidana dalam kasus ini, saat ini sedang menjalani hukuman pidana 7 tahun penjara dengan status bebas bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.
Baca juga : BRIN: Krisis Pangan Semakin Nyata
Pada 23 Juli 2024, KPK juga mengumumkan pemberlakuan pencekalan ke luar negeri terhadap lima orang terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku.
"Hari ini, KPK merilis larangan bepergian ke luar negeri untuk perkara suap yang diduga dilakukan tersangka HM. Terhitung sejak 22 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 942 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama lima orang berinisial K, SP, YPW, DTI, dan DB," kata Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.