JT - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengimbau pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang, Wawan Setiawan, menjelaskan bahwa kepemilikan NIB penting untuk mengakses pendanaan legal melalui perbankan dan koperasi.
Baca juga : 535.260 kendaraan menuju Jakarta pada arus balik Lebaran 2023
"NIB memungkinkan pelaku usaha mendapatkan akses pendanaan yang sah dan terhindar dari pinjaman ilegal seperti pinjaman online ilegal atau bank emok," ujar Wawan di Karawang, Minggu.
Dia menambahkan bahwa tahun ini, pihaknya menargetkan penerbitan 50 ribu NIB. Untuk mencapai target ini, DPMPTSP Karawang bekerja sama dengan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Pariwisata dan Budaya.
"Saat ini, kami telah menerbitkan sekitar 16 ribu NIB, termasuk untuk pedagang supermikro dengan modal usaha sekitar Rp500 ribu," tambah Wawan.
Baca juga : KPID Jawa Barat Gelar Bimbingan Teknis Penguatan SDM Penyiaran di Era Digital
Dengan adanya NIB, pelaku UMKM diharapkan dapat memanfaatkan pendanaan yang legal dan mengembangkan usaha mereka secara lebih baik. * * *