JT - Sosiolog Universitas Indonesia Nadia Yovani menekankan pentingnya peran lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam membantu pemerintah membasmi praktik judi daring (online) di tingkat akar rumput. Menurutnya, upaya pemberantasan judi online harus melibatkan sinergi antara LSM, pemerintah, dan organisasi bisnis.
"Kerja LSM tidak bisa sendiri, tetapi harus didukung oleh pemerintah dan organisasi bisnis. Ketiganya harus bergerak serentak untuk efektifnya pemberantasan judi online," kata Nadia dalam keterangan tertulis, Minggu.
Baca juga : Pasutri Diduga Disandera KKB di Pedalaman Yahukimo
Dia menambahkan, meskipun LSM memainkan peran penting dalam sosialisasi mengenai bahaya judi daring, penindakan hukum tetap merupakan tugas kepolisian. LSM harus berfokus pada edukasi masyarakat dan tidak terlibat dalam kegiatan yang mengarah pada keuntungan pribadi atau proyek.
"Saat polisi melakukan penegakan hukum di dunia maya, masyarakat harus aktif mengampanyekan bahaya judi online. Jika menemukan indikasi judi daring, laporkan ke kepolisian," tambah Nadia.
Selain itu, Nadia menyarankan agar kelompok masyarakat melakukan audiensi dengan pemangku kepentingan seperti DPR dan Polri untuk memastikan adanya kesepahaman dalam pemberantasan judi online.
Baca juga : Wakil Ketua MK Saldi Isra Ingatkan Pihak Sengketa Pilkada untuk Tidak Percaya Iming-Iming Oknum
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan keputusan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024. Satgas ini bertujuan untuk mempercepat upaya pemberantasan judi online, dengan laporan terkini menyebutkan bahwa 2,1 juta situs judi daring telah ditutup. * * *