JT - Polisi berhasil membongkar sindikat judi online yang memiliki sekitar 400 Anjungan Tunai Mandiri (ATM) untuk menjalankan operasi bisnis ilegal tersebut. Penangkapan dilakukan terhadap seorang pria bernama Jefri (34) di Jalan H. Jamhari Gang 6, Tambora, Jakarta Barat pada Senin (15/7).
"Dari hasil keterangan yang bersangkutan (Jefri), para target diberikan imbalan sebesar Rp1 juta untuk membuka rekening," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, pada Jumat.
Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Targetkan 55 Persen Penduduk Gunakan Transportasi Publik
Jefri diketahui mendapatkan lebih dari 400 rekening dari warga di Tambora, Jakarta Barat, dengan harga per rekening sekitar Rp1 juta. Warga yang tergiur dengan tawaran Jefri sebagian besar merupakan warga berkemampuan ekonomi lemah.
"Rata-rata warga Tambora. Kebanyakan ini warga kelas ekonomi bawah. Jadi warga ini sebetulnya korban juga, mereka tergiur iming-iming dikasih uang Rp1 juta," jelas Andri.
Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan jual beli rekening untuk judi online. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi menangkap Jefri di Jalan H. Jamhari Gang 6, Tambora, Jakarta Barat.
Baca juga : Kantong Parkir di Jakarta Timur Penuh, Jemaat Katolik Siap Hadiri Misa Akbar Paus Fransiskus di GBK
Saat penggeledahan di kediaman pelaku, polisi menemukan satu unit brankas berisi satu unit laptop, 10 unit handphone, 36 buku tabungan dari berbagai bank, dan 449 kartu ATM dari berbagai bank.
Kasus ini menunjukkan modus operandi sindikat judi online yang memanfaatkan warga ekonomi lemah untuk membuka rekening sebagai penampungan dana hasil judi. Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan sindikat ini. * * *