JT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengungkapkan bahwa target penertiban tahap II bangunan liar di kawasan wisata Puncak kini bertambah.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, menyatakan bahwa dari 194 bangunan yang awalnya tercatat tidak memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG), kini ada penambahan dua bangunan lagi.
Baca juga : Polisi: Warga Jebol Tembok di Grand Galaxy City untuk Kurangi Debit Air
"Informasinya ada penambahan dua bangunan dari pemilik yang sama, namun tata letak objeknya berbeda," ujarnya di Cibinong, Jumat.
Satpol PP saat ini masih menunggu laporan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor sebelum melaksanakan eksekusi penggusuran. Proses ini sedang berlangsung, dan surat teguran kedua telah diberikan. Surat teguran ketiga dijadwalkan akan dilayangkan minggu depan, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Satpol PP untuk tindakan lebih lanjut.
Pemerintah Kabupaten Bogor menargetkan penertiban tahap II kawasan Puncak dapat direalisasikan paling lambat pada 25 Agustus 2024, atau sebelum Pilkada 2024. Upaya penataan kawasan wisata Puncak telah dimulai dengan memindahkan Pedagang Kaki Lima (PKL) ke Rest Area Gunung Mas pada Senin, 24 Juli 2024.
Baca juga : Baznas Bangun Rumah Sehat di Bogor untuk Layanan Kesehatan Gratis
Dalam penertiban lapak pedagang ini, Pemkab Bogor meratakan 329 bangunan di sepanjang Jalur Puncak, terdiri dari 185 bangunan dari Gantole hingga Rest Area Gunung Mas, dan 144 bangunan dari Simpang Taman Safari Indonesia hingga Rest Area Gunung Mas.
Pemkab Bogor memastikan bahwa perekonomian PKL di kawasan wisata akan menjadi lebih baik setelah dipindahkan ke Rest Area Gunung Mas. Pembangunan rest area di lahan seluas 7 hektar milik PT Perkebunan Nusantara ini telah berlangsung sejak 2020-2021.