JT - Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin, menargetkan perolehan pajak daerah sebesar Rp14,9 triliun untuk tahun 2024. Hal ini disampaikan Munjirin dalam Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penerimaan Pajak Daerah Tingkat Kota Jakarta Selatan pada Juli 2024 di Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024).
Munjirin meminta Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UP3D) kecamatan untuk terus melakukan identifikasi terhadap permasalahan pajak di wilayah.
Baca juga : Tanpa Arak-arakan, Pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta Berlangsung Sederhana
"Saya minta UP3D kecamatan harus terus melakukan identifikasi permasalahan pajak di wilayah," ujarnya.
Untuk mencapai target tersebut, Munjirin mengajak camat, lurah, dan pengurus lingkungan untuk aktif dalam sosialisasi penerimaan pajak.
“Supaya nantinya camat, lurah, dan pengurus lingkungan dapat bergerak cepat mengurusi potensi pajak-pajak di lingkungannya,” tambahnya.
Baca juga : Pemprov DKI dan Warga Kampung Bayam Harus Patuhi Aturan
Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Jakarta Selatan, Hendarto, menjelaskan bahwa target pajak daerah pada 11 objek pajak untuk tahun 2024 mencapai total Rp14,90 triliun, meningkat dari target 2023 yang sebesar Rp14,18 triliun. Hingga 2 Juli 2024, capaian pajak daerah mencapai Rp6,70 triliun atau 44,95 persen dari target.
Hendarto menambahkan, sisa waktu lima bulan ke depan akan difokuskan untuk mengejar pajak-pajak dengan potensi perolehan tinggi seperti pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak bumi dan bangunan (PBB).