JAKARTATERKINI.ID - Bank Indonesia (BI) menetapkan Masjid Raya Provinsi Sumatra Barat sebagai proyek percontohan kawasan gaya hidup halal, menggarisbawahi aspek wisata, kuliner, dan fesyen syariah.
Baca juga : Bandung Zoo Larang Botram pada Libur Lebaran 2025 untuk Jaga Kebersihan dan Kesehatan Hewan
Deputi Gubernur BI, Juda Agung, menyatakan bahwa Masjid Raya Sumbar dipilih karena memiliki daya tarik tersendiri bagi wisatawan. Selain itu, masjid ini telah menyediakan berbagai aspek pendukung, seperti kuliner dan fesyen halal, serta transaksi keuangan berbasis syariah.
Masjid Raya Sumbar juga akan diarahkan untuk menjadi green economy, dengan upaya mendaur ulang air wudhu untuk kebutuhan lainnya, sebagai langkah efisiensi penggunaan air oleh pemerintah setempat dan BI.
Dengan penetapan kawasan halal ini, harapannya adalah menarik wisatawan Muslim mancanegara untuk berkunjung ke Ranah Minang. Proyek ini diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui perkembangan kuliner dan industri fesyen.
Baca juga : Segoro Topeng Kaliwungu Lumajang Masuk Karisma Event Nusantara 2025
"Tujuan kita jelas untuk menarik wisatawan Muslim dunia yang saat ini jumlahnya mencapai 150 juta," tegas Juda.
Ditambahkannya bahwa proyek ini tidak hanya ditujukan untuk wisatawan Muslim, tetapi juga mengincar wisatawan non-Muslim sebagai target pasar.
Bagikan