JAKARTATERKINI.ID - Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman, mengumumkan bahwa pihaknya telah melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Laporan tersebut disampaikan setelah Habiburokhman mendampingi Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, saat mengklarifikasi kegiatannya di area Car Free Day (CFD) Jakarta pada 3 Desember 2023.
Baca juga : 60 Persen Pemilih di Pemilu 2024 Merupakan Generasi Muda
Habiburokhman menjelaskan bahwa pelaporan ini dilakukan karena TKN Prabowo-Gibran menganggap Bawaslu Jakarta Pusat melanggar asas hukum Ne Bis In Idem, yang berarti perkara dengan objek, pihak, dan materi pokok yang sama tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya setelah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap, baik mengabulkan atau menolak.
Sebelumnya, Bawaslu RI bersama Kejaksaan dan Kepolisian telah menyelidiki dugaan tindak pidana pemilu terkait kasus Gibran di CFD.
Namun, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) menyatakan bahwa kegiatan Gibran tidak memenuhi unsur pidana pemilu dan bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu.
Baca juga : Siapa Pendamping Ganjar Pranowo? Mahfud MD, Erick Thohir, atau Sandiaga Uno?
Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, menyatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan pelaporan ke DKPP, mengingat setiap pihak memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Bagikan