JT – Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.453 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memberantas praktik perjudian daring yang menjadi fokus penyelidikan pihak kepolisian.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kompol Arif Mansyur, mengungkapkan bahwa situs-situs tersebut terafiliasi dengan kasus judi online yang tengah diselidiki.
Baca juga : Polda Metro Jaya Terus Selidiki Kasus Judi Online yang Melibatkan Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital
"Pada periode November saja, kami menangani 16 kasus perjudian daring dengan 18 tersangka yang berperan sebagai marketing maupun pemain," ujar Arif.
Arif menjelaskan bahwa salah satu kendala terbesar dalam membongkar praktik judi online adalah pengoperasian server yang berada di luar Kalimantan Selatan, bahkan di luar negeri. Kondisi ini memerlukan kerja sama intensif dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memberantasnya secara efektif.
Kabag Bin Opsnal Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Suprapto, menekankan bahwa dampak perjudian daring tidak hanya terkait kerugian finansial, tetapi juga merambah ke masalah sosial seperti perceraian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan konflik keluarga.
Baca juga : Dua Sapi Warga Aceh Timur Dimangsa Harimau Sumatra
"Contohnya, ada kasus Polwan yang membakar suaminya akibat perjudian online. Masyarakat harus memahami dampak destruktif ini agar menjauhi judi dalam bentuk apapun," kata Suprapto.
Langkah ini juga sejalan dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran yang menargetkan pemberantasan tindak kriminal berbasis teknologi, termasuk perjudian daring.
Bagikan