JT - Polda Metro Jaya hingga saat ini telah menetapkan sebanyak 18 tersangka dalam kasus judi daring (online/judol) yang juga melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Sampai saat ini terdapat 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin.
Baca juga : TNI Siap Rekrut Perwira Karier Bidang Siber dan Teknologi Nirawak pada Akhir Tahun 2024
Ade Ary merinci 18 orang tersebut yaitu 10 pegawai Komdigi dan delapan warga sipil.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut juga menambahkan dua orang yang ditangkap pada Minggu (10/11) malam bukan dari Komdigi.
"Dua orang yang ditangkap semalam adalah dari sipil, " ucapnya.
Baca juga : Pergerakan Masyarakat saat Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 Capai 126 Juta Orang
Namun, Ade Ary belum bisa menjabarkan detail terkait penangkapan tersebut, dirinya menjelaskan akan disampaikan jika ada perkembangan berikutnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, berhasil menyita barang bukti senilai Rp2,8 miliar lebih dari kedua pelaku kasus judi judol itu.
Bagikan